Peraturan BKN Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan BKN Nomor 34 Tahun 2020
Entitas | Badan Kepegawaian Negara (BKN) |
Jenis | Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) |
Nomor | 34 Tahun 2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan BKN Tentang Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian |
Tanggal Ditetapkan | 10 Desember 2020 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | BN.2020/NO. 1741 |
Download Peraturan BKN Nomor 34 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://bkn.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.