Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan meningkatkan daya saing global, perlu didukung sumber daya manusia yang handal;
- bahwa untuk membentuk sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara pada Kejaksaan yang memiliki pengetahuan luas, terampil, berkepribadian dan berintegritas dilakukan melalui mekanisme pendidikan dan pelatihan sehingga dibutuhkan Widyaiswara dan tenaga pengajar yang profesional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Standar Kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan
Nomor
8 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perja Tentang Standar Kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
2 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 583
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.