Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/KM.4/2023

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/KM.4/2023

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/KM.4/2023 Tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/KM.4/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
  2. berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor HK.01.01/509/M-DAG/SD/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Ekspor.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
20/KM.4/2023

Tahun
2023

Tentang
Kepmenkeu Tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor

Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/KM.4/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (340.02 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.