Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2022 Tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (10) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
107 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2022
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1403
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.