Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pembakuan Nama Rupabumi

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan, perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan.
  2. bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
85 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Permendagri Tentang Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pembakuan Nama Rupabumi

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2022

Diundangkan Tanggal
01 November 2022

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1108 , PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (676.4 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.