Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1225 Tahun 2023 Tentang Daftar Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1225 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum bahwa KPU wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk format Daftar Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik atau Pengguna Informasi Publik, selain Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Daftar Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
1225 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Keputusan KPU Tentang Daftar Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023
Ditetapkan Tanggal
19 September 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1225 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.