Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Kewajiban Mengajukan Akreditasi Bagi Perguruan Tinggi Dan/atau Program Studi yang Tidak Terakreditasi Dan/atau Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 11 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Kewajiban Mengajukan Akreditasi bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang Tidak Terakreditasi dan/atau Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Nomor
11 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan BANPT Tentang Kewajiban Mengajukan Akreditasi Bagi Perguruan Tinggi Dan/atau Program Studi yang Tidak Terakreditasi Dan/atau Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi
Ditetapkan Tanggal
5 Oktober 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 11 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.