Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Layanan Sains
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan peran Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam penyediaan layanan publik dan penyediaan akses pemanfaatan sumber daya penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian baik sumber daya manusia maupun perangkat lunak dan perangkat keras serta hubungan kolaborasi aktivitas kreatif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi yang terbuka bagi akademisi, industri, instansi pemerintah, dan masyarakat umum, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menyediakan layanan publik dan akses pemanfaatan sumber daya penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian yang profesional dan memadai dengan membangun layanan berbasis teknologi informasi berupa layanan sains;
- bahwa Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Layanan Sains Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Layanan Sains;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
18 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Layanan Sains
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 953
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.