Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelatihan Pengadaan Barang/jasa

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan salah satu Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa yakni memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sesuai ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. bahwa untuk memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa diperlukan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang bermutu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan LKPP Tentang Pelatihan Pengadaan Barang/jasa

Ditetapkan Tanggal
29 April 2020

Diundangkan Tanggal
28 Mei 2020

Berlaku Tanggal
28 Mei 2020

Sumber
BN. 2020/NO.535, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa

Download Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.