Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2/KKI/KEP/I/2024

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2/KKI/KEP/I/2024

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2/KKI/KEP/I/2024 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer Subspesialis Community Oriented Primary Care

PERTIMBANGAN

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2/KKI/KEP/I/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terhadap temuan kasus kedokteran keluarga layanan primer yang sulit, kompleks, langka, dan/atau hasil komplikasi yang didapatkan dari penyakit yang mendasarinya, membutuhkan pendalaman ilmu khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan di bidang subspesialistik community oriented primary care.
  2. bahwa Standar Pendidikan profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan primer Subspesialis Community Oriented Primary Care telah disusun oleh Kolegium Ilmu Kedokteran Keluarga Indonesia berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.
  3. bahwa berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan/atau wewenang sampai dengan terbentuknya Konsil yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
  4. bahwa berdasarkan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomori 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer Subspesialis Community Oriented Primary Care.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia

Nomor
2/KKI/KEP/I/2024

Tahun
2024

Tentang
Keputusan KKI Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer Subspesialis Community Oriented Primary Care

Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2/KKI/KEP/I/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.