Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji, perlu mengganti Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Pasal 21 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Nomor
9 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan Menag Tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
20 Maret 2020
Berlaku Tanggal
20 Maret 2020
Sumber
BN.2020/NO.274, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Download Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.