Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.06/2024 Tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.06/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat Pasal 23 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 23/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15/OJK), perlu untuk mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
2/SEOJK.06/2024
Tahun
2024
Tentang
SE OJK Tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.06/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.