Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram

Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;
  2. bahwa organisasi dan tata kerja Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor 8/1032/M.KT.01/2020 mengenai Organisasi dan Tata Kerja pada 5 (lima) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Lingkungan Kementerian Agama;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agama

Nomor
23 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan Menag Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram

Ditetapkan Tanggal
05 November 2020

Diundangkan Tanggal
05 November 2020

Berlaku Tanggal
05 November 2020

Sumber
BN.2020/NO.1288, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Puja Mataram
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 88 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Puja Mataram

Download Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.