Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung arah kebijakan nasional di bidang pertanahan yaitu terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia maka diperlukan ketersediaan sumber daya manusia yang berkompeten di bidang survei kadastral;
- bahwa untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia yang berkompeten di bidang survei kadastral diperlukan pengaturan penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia pada bidang survei kadastral;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Jenis
Nomor
7 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
PermenATR/KepalaBPN Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
14 Mei 2020
Berlaku Tanggal
14 Mei 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 475
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral
Download Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.