Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, perlu dilakukan deregulasi kebijakan;
  2. bahwa untuk melakukan deregulasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan pengkajian dan evaluasi produk hukum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  3. bahwa sebagai hasil pengkajian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat produk hukum yang substansinya telah diatur dalam peraturan yang baru atau sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pencabutan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Nomor
9 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
PermenATR/KepalaBPN Tentang Pencabutan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
15 Juli 2020

Berlaku Tanggal
15 Juli 2020

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 777

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1975 tentang Penggiatan Pendaftaran Tanah dan Pemberian Sertipikat dalam Rangka Pengukuran Desa Demi Desa Menuju Desa Lengkap sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1977 tentang Uang Pengganti Biaya Cetak Lembar Isian di Bidang Pengurusan Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1984 tentang Tata Cara Penyediaan Tanah dan Pemberian Hak Atas Tanah, Pemberian Izin Bangunan Serta Izin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan-Perusahaan yang Mengadakan Penanaman Modal Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1984 tentang Tata Cara Penyediaan Tanah dan Pemberian Hak Atas Tanah, Pemberian Izin Bangunan Serta Izin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan- Perusahaan yang Mengadakan Penanaman Modal Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1985 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Proyek Pembangunan di Wilayah Kecamatan
  7. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pengaturan Penguasaan Tanah Obyek Landreform Secara Swadaya
  8. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1995 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pengaturan Penguasaan Tanah Obyek Landreform Secara Swadaya
  9. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Uang Pemasukan Dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara
  10. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Uang Pemasukan Dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara
  11. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1999 tentang Penghentian Pungutan-Pungutan Tertentu di Bidang Pertanahan
  12. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2006 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Staf Khusus
  13. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sungai Penuh Provinsi Jambi
  14. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat
  15. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur
  16. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
  17. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
  18. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur
  19. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur
  20. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur
  21. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu
  22. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau
  23. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
  24. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau
  25. Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor Sk.10/Ka/1963 tentang Penegasan Berlakunya Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 bagi Gadai Tanaman Keras
  26. Keputusan Menteri Agraria/Ketua Badan Pekerja Panitya Landreform Pusat Nomor Sk. 2/Depag/1965 tentang Pemberhentian Wakil Dari Persatuan Rakyat Tani (Perta) Dari Keanggautaan Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform Pusat
  27. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.16/DDT/Agr/68 tentang Pelarangan Kepada Semua Gubernur Kepala Daerah Cq. Kepala Kantor Inspeksi Agraria/Kepala Dinas Agraria Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Mengadakan Pencabutan Surat-Surat Keputusan Pemberian Hak Milik Dalam Rangka Redistribusi Tanah Obyek Landreform
  28. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Sk. 32/DDA/1970 tentang Pemberian Hak Guna Usaha dengan Acara Khusus Kepada P.N. Perkebunan
  29. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 277 Tahun 1982 tentang Konsolidasi Tanah Perkotaan di Lingkungan Karet, Karet Kuningan dan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Wilayah Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  30. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Sk.31/Dja/1982 tentang Pengangkatan Anggota- Anggota Sekretariat Panitia Pertimbangan Landreform Pusat
  31. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan Penegasan Tanah Negara Menjadi Obyek Pengaturan Penguasaan Tanah/ Landreform
  32. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Keputusan Penegasan Tanah sebagai Obyek Konsolidasi Tanah
  33. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 01-VII-2007 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaruan Agraria Nasional
  34. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10/KEP- 7.1/I/2015 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Akibat Kelalaian Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Lainnya Yang Menggunakan atau Memanfaatkan Barang Milik Negara
  35. Dua puluh tujuh Surat Edaran sebagaimana tercantum dalam Peraturan ini

Download Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.