Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
37 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 52
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.