Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) Atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiil di Indonesia;
- bahwa World Health Organization telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemik yang telah menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia;
- bahwa penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Indonesia telah ditetapkan sebagai keadaan tertentu yang perlu ditanggulangi secara cepat dan tepat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
52 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perpres Tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) Atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
31 Maret 2020
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2020/NO.92, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.