Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) Atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiil di Indonesia;
  2. bahwa World Health Organization telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemik yang telah menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia;
  3. bahwa penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Indonesia telah ditetapkan sebagai keadaan tertentu yang perlu ditanggulangi secara cepat dan tepat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
52 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perpres Tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) Atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2020

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.2020/NO.92, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.