Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2020

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2020

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (The Association Of Southeast Asian Nations)

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk meningkatkan kepemimpinan dan peran aktif di forum internasional, khususnya dalam kerangka kerja sama Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations);
  2. bahwa berdasarkan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Charter of the Association of Southeast Asian Nations) sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dibentuk Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations);
  3. bahwa Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2012 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional (the Association of Southeast Asian Nations)-Indonesia perlu diatur sesuai dengan perkembangan hukum dan kelembagaan;
  4. bahwa Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations) perlu diperkuat dengan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan tiga pilar Masyarakat Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations) guna kepentingan masyarakat Indonesia;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
53 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perpres Tentang Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (The Association Of Southeast Asian Nations)

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2020

Berlaku Tanggal
31 Maret 2020

Sumber
LN.2020/NO.93, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2012 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional The Association Of Southeast Asian Nation (ASEAN)-Indonesia

Download Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.