Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem Elektronik
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan salah satu tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik guna menjamin kemudahan, keterjangkauan, keadilan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
- bahwa untuk menjamin kemudahan, keterjangkauan, keadilan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, dilakukan inovasi layanan publik dengan memaksimalkan sumber daya yang ada, melalui penyelenggaraan lalu lintas berbasis sistem elektronik, khususnya untuk mendukung terwujudnya kota cerdas.
- bahwa penyelenggaraan lalu lintas berbasis sistem elektronik telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, namun dalam pelaksanaannya membutuhkan peraturan perundang-undangan yang bersifat teknis.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem Elektronik.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
8 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan Kepolisian Negara Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem Elektronik
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 846
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.