Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
62 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perpres Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
27 April 2020
Diundangkan Tanggal
29 April 2020
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2020/NO.118, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.