Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini dalam pengamanan penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas keamanan daerah Ibukota Negara Republik Indonesia perlu dilakukan penguatan organisasi Badan Intelijen Negara sebagai lini pertama dalam sistem keamanan nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
79 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perpres Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
20 Juli 2020
Berlaku Tanggal
20 Juli 2020
Sumber
LN.2020/NO.175, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
Download Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.