Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 245 Tahun 2019 Tentang Penempatan Asisten Ombudsman Republik Indonesia dalam Kelompok Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 245 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 032/ORI-SK/II/2019 Tanggal 7 Februari 2019 telah ditetapkan Pengangkatan Asisten Ombudsman Republik Indonesia dalam Kelompok Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia.
- bahwa dengan adanya perubahan dan penambahan Asisten Ombudsman Republik Indonesia dalam Kelompok Keasistenan, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Penempatan Asisten Ombudsman Republik Indonesia dalam Kelompok Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia.,
DETAIL PERATURAN
Entitas
Ombudsman Republik Indonesia
Nomor
245 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Keputusan Ketua Ombudsman Tentang Penempatan Asisten Ombudsman Republik Indonesia dalam Kelompok Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
30 September 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 245 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.