Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Kamus Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan Pada Asisten Ombudsman Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 85 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional sesuai dengan kompetensi yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia, perlu adanya kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan.
- bahwa kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mencerminkan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi acuan pegawai dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Kamus Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan Pada Asisten Ombudsman Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Ombudsman Republik Indonesia
Nomor
85 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Keputusan Ketua Ombudsman Tentang Kamus Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan Pada Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 85 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.