Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Kewenangan Pemberian Keterangan Pers di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pemberian keterangan pers di lingkungan Tentara Nasional Indonesia kepada publik merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas Tentara Nasional Indonesia kepada masyarakat yang dilaksanakan dengan cermat, akurat, proporsional dan profesional dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan kepentingan militer.
- bahwa informasi publik melalui keterangan pers oleh pejabat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia harus sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang agar terwujud kesatuan komando dan kesatuan informasi yang valid.
- bahwa Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/01/I/2003 tanggal 24 Januari 2003 tentang Wewenang Pemberian Keterangan Pers di Jajaran Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan perkembangan organisasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Panglima TNI tentang Kewenangan Pemberian Keterangan Pers di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Tentara Nasional Indonesia
Nomor
22 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Tentang Kewenangan Pemberian Keterangan Pers di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Ditetapkan Tanggal
15 April 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.