Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.01/2023 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Financial Technology Peer To Peer Lending (Fintech P2P Lending)
PERTIMBANGAN
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.01/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa perkembangan teknologi dan digitalisasi di sektor jasa keuangan telah mendorong perkembangan dan kompleksitas model bisnis serta ekosistem industri Fintech P2P Lending.
- bahwa perkembangan dan kompleksitas yang terjadi di industri Fintech P2P Lending harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) agar tersedia SDM yang kompeten dan berkualitas untuk mewujudkan industri Fintech P2P Lending yang sehat, kontributif dan berdaya saing.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Fintech P2P Lending.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
KEP-1/D.01/2023
Tahun
2023
Tentang
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Financial Technology Peer To Peer Lending (Fintech P2P Lending)
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.01/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.