Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.02/2024 Tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal
PERTIMBANGAN
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.02/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan industri pasar modal yang tangguh, stabil, dan tumbuh berkelanjutan dalam menggerakkan roda perekonomian nasional, perlu penguatan peran sumber daya manusia di bidang pasar modal yang berintegritas, profesional dan berdaya saing tinggi.
- bahwa untuk melaksanakan peningkatan kualitas sumber daya manusia guna mendorong kinerja industri pasar modal, perlu standar kompetensi dan kerangka kualifikasi secara nasional sebagai acuan dalam program sertifikasi, program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
- bahwa untuk mendorong pelaku industri dan profesi di bidang pasar modal melakukan berbagai program peningkatan kompetensi, kerangka kualifikasi bidang pasar modal saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri dan regulasi terkini, sehingga perlu dilakukan pembaruan kerangka kualifikasi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
KEP-11/D.02/2024
Tahun
2024
Tentang
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.02/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.