Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendukung peningkatan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur yang menyeluruh di wilayah Indonesia, Pemerintah Daerah perlu memanfaatkan sumber pendanaan dari pasar modal.
  2. bahwa obligasi daerah dan/atau sukuk daerah bertujuan untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah sehingga perlu pengaturan strategi dan kebijakan pengelolaan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah termasuk kebijakan tata kelola penerbitan dan pelaporan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah secara lebih transparan dan akuntabel serta untuk memberikan pelindungan kepada investor obligasi daerah dan/atau sukuk daerah.
  3. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat dan dinamika pengaturan penerbitan dan pelaporan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, sehingga perlu diganti.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
10 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 14/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 82/OJK

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.