Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 148.K/MB.01/MEM.B/2024

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 148.K/MB.01/MEM.B/2024

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 148.K/MB.01/MEM.B/2024 Tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Maluku

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 148.K/MB.01/MEM.B/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan penetapan lebih lanjut atas ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan dan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat sebagai dasar pengelolaan pengusahaan pertambangan rakyat pada wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan.
  2. bahwa dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan sebagai dokumen acuan dalam penyusunan rencana penambangan yang akan dilakukan bagi pemegang izin pertambangan rakyat pada masing-masing provinsi.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta usulan yang disampaikan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Maluku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Nomor
148.K/MB.01/MEM.B/2024

Tahun
2024

Tentang
Kepmen Energi dan SDM Tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Maluku

Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 148.K/MB.01/MEM.B/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.