Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Narkotika Nasional
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan mudah sebagai satu keutuhan informasi diperlukan jadwal retensi arsip untuk pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Badan Narkotika Nasional perlu menyusun jadwal retensi arsip setelah mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
- bahwa perlu dilakukan pembaharuan terhadap jadwal retensi arsip karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dan organisasi sehingga perlu diganti.
- bahwa pembaharuan jadwal retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf c telah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Narkotika Nasional.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Narkotika Nasional
Nomor
5 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan Kepala BNN Tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Narkotika Nasional
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.