Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
- bahwa sebagai pelaksanaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota telah melaksanakan penghitungan ulang surat suara sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.
- bahwa sebagai pelaksanaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota telah melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.
- bahwa sebagai pelaksanaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota telah melaksanakan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.
- bahwa sebagai pelaksanaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140-01-03-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota telah melaksanakan penetapan langsung sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.
- bahwa sebagai pelaksanaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 258-02-16-31/PHPU-DPR-DPRD-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XII/2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota telah melaksanakan penyandingan data sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.
- bahwa sebagai pelaksanaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 202-01-08-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota telah melaksanakan rekapitulasi ulang sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.
- bahwa berdasarkan hasil tindaklanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan huruf g, Komisi Pemilihan Umum perlu melakukan perubahan terhadap hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
- bahwa berdasarkan Putusan Pemeriksaan Cepat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024, Komisi Pemilihan Umum Bengkulu Tengah telah menindaklanjuti Putusan dimaksud dengan melakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah dan telah menetapkan hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah.
- bahwa berdasarkan hasil pencermatan terhadap hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas telah melakukan penyesuaian terhadap perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilihan Umum berdasarkan formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD-KAB/KOTA dan telah menetapkan hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas Tahun 2024 tersebut dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas.
- bahwa berdasarkan hasil pencermatan terhadap hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya telah melakukan penyesuaian terhadap perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilihan Umum berdasarkan formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD-KAB/KOTA dan telah menetapkan hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2024 tersebut dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya.
- bahwa berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 285/PM.03.06/K.PBD/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 perihal Rekomendasi Pencermatan Kembali Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Sorong, Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong telah menindaklanjuti rekomendasi dimaksud dengan melakukan pencermatan dan koreksi terhadap hasil rekapitulasi Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong Daerah Pemilihan 1 Kota Sorong dan telah menetapkan hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong.
- bahwa berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 20/PS/00-002/KAB-ND-23/2024 tanggal 23 Mei 2024 perihal Saran Perbaikan Pembetulan Perolehan Suara Di Aplikasi Sirekap Web, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga telah menindaklanjuti saran perbaikan tersebut dengan melakukan pembetulan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga dan telah menetapkan hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga.
- bahwa Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno dan menetapkan perubahan hasil Pemilihan Umum secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 513/PL.01.08-BA/05/2024 tanggal 28 Juli 2024.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf n, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
1050 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Keputusan KPU Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.