Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points within the Territory of Any Other ASEAN Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya)
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional diperlukan tersedianya sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- bahwa pada tanggal 9 November 2018 di Bangkok, Thailand, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points within the Territory of Any Other ASEAN Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya), sebagai hasil perundingan delegasi-delegasi negara-negara anggota ASEAN dalam Pertemuan Menteri Transportasi ASEAN ke-24.
- bahwa untuk melaksanakan Protokol sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points within the Territory of Any Other ASEAN Member State (Protokol 4 mengenai Hak CoTerminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya).
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points within the Territory of Any Other ASEAN Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
65 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points within the Territory of Any Other ASEAN Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya)
Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 94
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.