PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor
39 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Perka BKN Tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional
Ditetapkan Tanggal
22 November 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
22 November 2007
Sumber
jdih.bkn.go.id : 11 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 1999 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan Penghentian Tunjangan Dosen
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 37 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Agen
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 41 Tahun 2006
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 42 Tahun 2006
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2006
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 44 Tahun 2006
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 45 Tahun 2006
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2006
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2006
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2006
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 49 Tahun 2006
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2006
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 51 Tahun 2006
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 52 Tahun 2006
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 53 Tahun 2006
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 54 Tahun 2006
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 55 Tahun 2006
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 56 Tahun 2006
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 57 Tahun 2006
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 58 Tahun 2006
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59 Tahun 2006
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 60 Tahun 2006
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 64 Tahun 2006
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2007
Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.