Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2020 Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6441), perlu diatur kembali ketentuan mengenai Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
9/SEOJK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
SE OJK Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.