Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 /POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal termasuk terkait dengan pengaturan mengenai pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terkait pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit, maka peraturan mengenai Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu diterbitkan peraturan mengenai Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015
Berlaku Tanggal
29 Desember 2015
Sumber
LN.2015/NO.406, TLN NO.5824, Jdih.ojk.go.id: 14 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 /POJK.04/2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (106.86 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.