Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7/PER/M.KUKM/VII/2015

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7/PER/M.KUKM/VII/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Dan
menengah Tahun 2015 – 2019

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM

Jenis

Nomor
7/PER/M.KUKM/VII/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Dan
menengah Tahun 2015 – 2019

Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
28 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
28 Oktober 2015

Sumber
BN 2015/NO 1630; PERATURAN.GO.ID;7 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7/PER/M.KUKM/VII/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015-2019
  2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09/PER/M.KUKM/VI/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 07/PER/M.KUKM/VII/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2015 – 2019

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/PER/M.KUKM/XI/2012 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil
    Dan Menengah Tahun 2012 – 2014

Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7/PER/M.KUKM/VII/2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.