Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersil, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto.
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42A Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 20 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Permenhub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto
Ditetapkan Tanggal
6 September 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 596
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.