Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Menteri Komunikasi dan Informatika melaksanakan pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio melalui pelaksanaan fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian, yang salah satunya meliputi perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio.
  2. bahwa pemberian perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dilakukan salah satunya melalui mekanisme seleksi untuk pemilihan pengguna pita frekuensi radio dalam hal permintaan dan/atau kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi radio melebihi ketersediaan pita frekuensi radio.
  3. bahwa untuk melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Menteri Komunikasi dan Informatika berwenang menetapkan tata cara pelaksanaan seleksi pengguna spektrum frekuensi radio.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
6 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Permenkominfo Tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio

Ditetapkan Tanggal
30 September 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 622

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.