Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-190/MBU/07/2024

Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-190/MBU/07/2024

Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-190/MBU/07/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaporan, Audit, dan Penilaian Penyelenggaraan Teknologi informasi Badan Usaha Milik Negara

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-190/MBU/07/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memastikan penyelenggaraan teknologi informasi di Badan Usaha Milik Negara berjalan dengan baik, telah ditetapkan pengaturan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 203 sampai dengan Pasal 210 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan teknologi informasi di Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan petunjuk teknis pelaporan, audit, dan penilaian penyelenggaraan teknologi informasi Badan Usaha Milik Negara.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Petunjuk Teknis Pelaporan, Audit, dan Penilaian Penyelenggaraan Teknologi informasi Badan Usaha Milik Negara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
SK-190/MBU/07/2024

Tahun
2024

Tentang
Kepmen BUMN Tentang Petunjuk Teknis Pelaporan, Audit, dan Penilaian Penyelenggaraan Teknologi informasi Badan Usaha Milik Negara

Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-190/MBU/07/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.