Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1578/2024

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1578/2024

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1578/2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1047/2024 tentang Standar Peralatan Dalam Rangka Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer Pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan, dan Pos Pelayanan Terpadu

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1578/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendukung tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di desa/kelurahan, dan di pos pelayanan terpadu, telah ditetapkan standar peralatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1047/2024 tentang Standar Peralatan Dalam Rangka Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer Pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan, dan Pos Pelayanan Terpadu.
  2. bahwa untuk memfasilitasi dan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan peralatan, diperlukan perubahan beberapa nomenklatur peralatan sehingga Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1047/2024 tentang Standar Peralatan Dalam Rangka Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer Pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan, dan Pos Pelayanan Terpadu perlu diubah.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1047/2024 tentang Standar Peralatan Dalam Rangka Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer Pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan, dan Pos Pelayanan Terpadu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
HK.01.07/MENKES/1578/2024

Tahun
2024

Tentang
Kepmenkes Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1047/2024 tentang Standar Peralatan Dalam Rangka Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer Pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan, dan Pos Pelayanan Terpadu

Ditetapkan Tanggal
20 September 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1578/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.