Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan penduduk yang maju, mandiri, dan sejahtera, memiliki standar hidup yang layak, kesehatan yang prima, dan pendidikan atau keterampilan yang berkelanjutan, serta pertumbuhan penduduk yang seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana tercantum dalam rencana pembangunan nasional, diselenggarakan pembangunan berwawasan kependudukan.
  2. bahwa pembangunan berwawasan kependudukan diukur melalui indeks pembangunan berwawasan kependudukan secara nasional.
  3. bahwa belum terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai indeks pembangunan berwawasan kependudukan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penduduk pada tingkat nasional.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Nomor
5 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Peraturan BKKBN Tentang Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 795

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.