Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi, diperlukan tata kelola pendanaan riset dan inovasi.
  2. bahwa tata kelola pendanaan riset dan inovasi bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan riset yang menghasilkan invensi dan inovasi, meningkatkan kapasitas dan kolaborasi, menguatkan ekosistem riset dan inovasi, mendorong pengembangan industri berbasis riset dan inovasi, serta meningkatkan kontribusi riset dan inovasi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Nomor
9 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Peraturan BRIN Tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi

Ditetapkan Tanggal
12 November 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 851

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.