Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penyedia Likuiditas
PERTIMBANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar, perlu dilakukan kegiatan penyedia likuiditas sehingga memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal.
- bahwa untuk memberikan landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas, perlu menetapkan tindakan tertentu mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyedia Likuiditas.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
18 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyedia Likuiditas
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 28/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 96/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 96/OJK
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.