Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial dalam memberikan layanan pengelolaan informasi geospasial pesisir dan gumuk pasir, perlu dibentuk unit pelaksana teknis untuk mengelola layanan informasi geospasial pesisir dan gumuk pasir.
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Nomor
4 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Perbad IG Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir
Ditetapkan Tanggal
15 November 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 855
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.