Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendukung tata kelola keuangan, keuangan inklusif, dan perekonomian nasional diperlukan percepatan dan perluasan digitalisasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk kegiatan transaksi belanja dan pendapatan daerah, serta pembayaran di masyarakat secara non tunai yang berbasis digital;
  2. bahwa percepatan dan perluasan digitalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan untuk peningkatan efisiensi dan efektifitas layanan publik, sebagai upaya untuk mendukung transparansi dalam sistem pemerintahan, guna mengoptimalkan pendapatan daerah dan kesehatan fiskal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
3 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Kepres Tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
04 Maret 2021

Sumber
jdih.setkab.go.id : 9 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.