Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung tata kelola keuangan, keuangan inklusif, dan perekonomian nasional diperlukan percepatan dan perluasan digitalisasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk kegiatan transaksi belanja dan pendapatan daerah, serta pembayaran di masyarakat secara non tunai yang berbasis digital;
- bahwa percepatan dan perluasan digitalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan untuk peningkatan efisiensi dan efektifitas layanan publik, sebagai upaya untuk mendukung transparansi dalam sistem pemerintahan, guna mengoptimalkan pendapatan daerah dan kesehatan fiskal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
3 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Kepres Tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
04 Maret 2021
Sumber
jdih.setkab.go.id : 9 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.