Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/1/PADG/2021 Tentang Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/1/PADG/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa guna penerbitan Surat Berharga Negara oleh Pemerintah yang terdiri atas Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara, Bank Indonesia melaksanakan kegiatan sebagai agen lelang Surat Berharga Negara di pasar perdana;
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana, dilakukan penyesuaian pengaturan peserta dan pengajuan penawaran lelang Surat Berharga Syariah Negara;
- bahwa perlu diatur langkah penanganan dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau gangguan yang dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan lelang Surat Berharga Negara dan/atau lelang Surat Berharga Negara tambahan;
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Negara dalam valuta asing, dilakukan penyempurnaan sistem lelang Surat Berharga Negara dalam valuta asing melalui Sistem Bank Indonesia Electronic Trading Platform;
- bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/1/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/2/PADG/2017 perlu disesuaikan untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Negara di pasar perdana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
23/1/PADG/2021
Tahun
2021
Tentang
PADG Tentang Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana
Ditetapkan Tanggal
8 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/1/PADG/2021 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 23/1/PADG/2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.