Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan pengembangan sumber daya manusia di bidang informasi geospasial, sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Nomor
15 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Perbad IG Tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial
Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
28 Mei 2021
Sumber
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial
Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.