Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Dengan Waktu Penyerahan Segera (Spot)
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan memenuhi kebutuhan terkait teknis penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum kepada seluruh pemangku kepentingan yang terkait, perlu diatur ketentuan teknis penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas dengan waktu penyerahan segera (spot);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Dengan Waktu Penyerahan Segera (Spot);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Nomor
3 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan BPPBK Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Dengan Waktu Penyerahan Segera (Spot)
Ditetapkan Tanggal
5 April 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.