Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tata Caradan Kriteria Penetapan Daftar Orang dalam Catatandan Daftar Orang dalam Pemantauan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kepercayaan, perlindungan kepada masyarakat di industri Perdagangan Berjangka Komoditi dan meningkatkan integritas sumber daya manusia Perdagangan Berjangka Komoditi, diperlukan adanya mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan yang berkesinambungan dan terukur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Daftar Orang Dalam Catatan Dan Daftar Orang Dalam Pemantauan Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Nomor
4 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan BPPBK Tentang Tata Caradan Kriteria Penetapan Daftar Orang dalam Catatandan Daftar Orang dalam Pemantauan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Ditetapkan Tanggal
13 April 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.