Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Mekanisme Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pasar saat ini sehingga perlu diperluas dengan memberikan alternatif bagi Nasabah dalam memilih volume minimum kontrak dalam Perdagangan Berjangka Komoditi sekaligus meningkatkan transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka Peraturan Bappebti Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, perlu dicabut dan diganti;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Nomor
10 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan BPPBK Tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Mekanisme Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

Ditetapkan Tanggal
30 November 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.