Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesiapan Penerapan SNI ISO/IEC 27001 Menggunakan Indeks Keamanan Informasi
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mencapai tingkat akurasi yang optimal dalam penilaian kesiapan penerapan SNI ISO/IEC 27001 oleh penyelenggara sistem elektronik, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesiapan Penerapan SNI ISO/IEC 27001 Menggunakan Indeks Keamanan Informasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesiapan Penerapan SNI ISO/IEC 27001 Menggunakan Indeks Keamanan Informasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
9 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan BSSN Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesiapan Penerapan SNI ISO/IEC 27001 Menggunakan Indeks Keamanan Informasi
Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
08 Desember 2021
Berlaku Tanggal
08 Desember 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1339
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesiapan Penerapan SNI ISO/IEC 27001 Menggunakan Indeks Keamanan Informasi
Download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.